Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:59 WIB

Suasana sidang virtual penipuan umrah di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel, Senin (16/8). Foto: sumeks.co
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana di dampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pleidoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kami memutuskan,” tutup Made.(ety/sumeks.co)
Terdakwa kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah, 39, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Ogan Ilir, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Buruh Harian di Ogan Ilir Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat Begini
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali