Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara

Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang virtual penipuan umrah di Pengadilan Negeri Ogan Ilir, Sumsel, Senin (16/8). Foto: sumeks.co

Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana di dampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.

Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pleidoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kami memutuskan,” tutup Made.(ety/sumeks.co)

 

Terdakwa kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah, 39, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Ogan Ilir, Sumsel.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News