Kasus Penipuan Umrah, Mursyidah Dituntut 3 Tahun Penjara
Selasa, 17 Agustus 2021 – 23:59 WIB
Usai membacakan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai I Made Gede Karyana di dampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, dan Dani Agustinus, menunda sidang hingga tanggal 20 Agustus mendatang dengan agenda pembacaan pleidoi oleh terdakwa.
Baca Juga: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
“Kemudian, sidang akan dilanjutkan pada 24 Agustus dengan agenda tanggapan pleidoi, dan tanggal 30 Agustus barulah kami memutuskan,” tutup Made.(ety/sumeks.co)
Terdakwa kasus penipuan umrah dari Azizi Tour and Travel, Mursyidah, 39, dituntut tiga tahun penjara oleh JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan negeri Ogan Ilir, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Minta Umat Islam Waspadai Iklan Haji di Medsos
- Bawa Kabur Barang Mantan Istri, Seorang Kades Dilaporkan ke Polda Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Lepas 445 Jemaah Calon Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Remaja Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan di Pelataran BKB Palembang
- Ini Jadwal Keberangkatan Perdana Jemaah Haji dari Bandara SMB II Palembang
- Polda Sumsel Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan terhadap Perajin Emas