Kasus Penjualan Manusia Meningkat
Jumat, 28 September 2012 – 14:10 WIB
Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini, dia berharap, payung hukum dapat berjalan optimal. Selain itu, masyarakat lebih memahami serta ikut mencerdaskan diri. “Sebelumnya sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) No 16 tahun 2009 tentang gugus tugas perlindungan hukum bagi perempuan. Tapi ini tidak berjalan optimal. Diharapkan Raperda ini rampung tahun ini, mengingat perlidungan perempuan itu sangat penting,” ungkapnya.
Baca Juga:
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumsel, Siti Romlah mengungkapkan, peningkatan kekerasan terhadap anak justru mengalami peningkatan hingga 20 persen atau dibandingkan tahun lalu jumlah angka kasus yang masuk sebanyak 22 kasus sedangkan tahun 2012 36 kasus. “Artinya kekerasan kepada anak tidak dapat ditolerir. Kami berharap ke depan sosialisasi terus dilakukan baik kepada anak yakni lingkup pendidikan di sekolah misalnya anak dan guru harus lebih mengutamakan kesopanan,” terangnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengajukan Mata Pelajaran (Mapel) Muatan Lokal supaya dapat memberikan batasan kepada guru dan anak. Sehingga anak bisa segan dan guru juga tidak dengan mudah mengancam atau memberikan hukuman kepada siswa yang salah.
Menurutnya, Undang-undang Nomor 23/ 2002 tentang perlindungan anak tidak berjalan maksimal. Padahal sudah jelas sanksi yang melanggar yakni 15 tahun penjara dan dikenakan denda. “Kita berharap, penyuluhan ini menekan kekerasan kepada anak. Ini harus kita lakukan mulai dari diri sendiri,” tandasnya. (ati)
PALEMBANG--Penjualan manusia (human trafficking) di Sumatera Selatan (Sumsel) tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu. Berdasarkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Banjir di OKU, Kapolda Sumsel Kirim Bantuan untuk Masyarakat
- 57 Prajurit dari Yonif 754 Pemukul Cepat Lintas Medan Bergerak ke Markas KKB
- Ingat Ya, Kontrak Kerja PPPK 5 Tahun, tetapi Baru Setahun Bisa Dipecat
- TNI AL Bersama Tim SAR Gabungan Evakuasi Warga Desa Kadundung dan Saronda Terdampak Banjir
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Guru ASN di Sekolah Swasta Ditarik Lagi
- Penjelasan Polisi soal 42 Balita Keracunan Makanan di Majene