Kasus Perampokan yang Ditolak Aipda Rudi Terungkap, Lihat Tangan Para Tersangka
Senin, 27 Desember 2021 – 16:05 WIB
"Dua orang ini dalam pengejaran, suda kami ketahui posisinya," kata Zulpan.
Atas perbuatan mereka, ketiga tersangka dipersangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.
Pada kasus itu, Aipda Rudi telah dijatuhi sanksi lantaran menolak menerima pelaporan koban perampokan.
Ketiga sanksi itu mulai dari administratif, etik, hingga mutasi dalam rangka demosi.
Penolakan Aipda Rudi Panjaitan bermula ketika wanita bernama Meta Kumala (32) membuat video pengakuan yang viral di media sosial. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Tiga tersangka kasus perampokan yang dialami Meta Kumalasari akhirnya diringkus polisi. Korban sempat melapor tetapi ditolak Aipda Rudi Panjaitan.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Layanan SIM Keliling Lima Lokasi di Jakarta Hari Ini
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Polsek, Polres, Polda Metro Jaya Buru Pelaku Penikaman Imam Musala di Kebon Jeruk
- 5 Pelaku Pembegalan terhadap Casis Bintara Polri di Jakbar Ditangkap Polisi, Ini Perannya
- 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Simak!
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi