Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata
"Jika penetapan tersangka atas dugaan perbudakan seksual, berarti polisi sudah menemukan bukti-bukti atau unsur-unsur pidana atas suatu perbuatan perbudakan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Retno.
Bu Retno menerangkan perbudakan seksual adalah tindakan ketika seseorang melakukan satu atau lebih tindakan kekerasan seksual seperti pemaksaan perkawinan, pemaksaan kontrasepsi, perkosaan, eksploitasi seksual, dan pemaksaan pelacuran.
Perbudakan seksual juga diikuti dengan tindakan mengambil kebebasan seseorang dan membatasi ruang gerak untuk menempatkan korban agar melayani kebutuhan seksual pelaku dalam jangka waktu tertentu.
"Sebagai lembaga pengawas penyelenggaraan perlindungan anak, maka KPAI akan segera melakukan pengawas terhadap kasus ini, seperti memastikan penggunaan UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena korban adalah anak," ucap Retno. (mcr29/mcr9/fat/jpnn)
Oknum perwira polisi AKBP M selaku tersangka kasus perbudakan seksual ABG ungkap fakta ini saat bertemu mediator di Makassar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- Pajero Jatuh ke Jurang Sedalam 200 Meter di Cianjur, Sopir Meninggal Dunia
- Pertamina Teken Kerja Sama Pengamanan Objek Vital Nasional dengan Baharkam Polri
- Teken NPHD Pengamanan Pilkada 2024, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Berpesan Begini
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Berkas P21, Anak Buah Egianus Kogoya Diserahkan Polisi ke Kejaksaan