Kasus Perbudakan Seksual, AKBP M Ungkap Sendiri Fakta Ini, Ternyata
Baca Juga: Respons MUI soal Pengurusnya Lakukan Kesalahan saat Salat di Aksi Bela Islam
Penetapan tersangka terhadap AKBP M dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan.
Selanjutnya pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WITA, penyidik melakukan gelar perkara.
Dalam tahapan itu, semua penyidik sepakat bahwa AKBP M cukup bukti melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Baca Juga: TNI-Polri Terima Informasi, Teroris KKB Pembantai 8 Karyawan PTT Siap-Siap Saja
"Dalam gelar perkara, perbuatan yang bersangkutan sudah memenuhi hingga sepakat statusnya dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kombes Onny.
Terpisah, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespons dugaan perbudakan seksual oleh AKBP M terhadap IS.
Dia mengapresiasi pihak kepolisian yang telah mengumpulkan bukti dan menetapkan AKBP M yang menjadi ABG budak seksual sebagai tersangka.
Oknum perwira polisi AKBP M selaku tersangka kasus perbudakan seksual ABG ungkap fakta ini saat bertemu mediator di Makassar.
- PT SWA Menyurati Polri Atas Dugaan Kekeliruan Informasi Hukum
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi
- Mengalami Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO
- Massa Datangi Mabes Polri Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara
- Polri-KKP Menggagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Bening Lobster
- Tertibkan Kendaraan ODOL, Kapolda Sumsel Tempatkan 9 Personel Polri di UPPKB Kertapati