Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk

Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
Algojo hukum cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - BANDA ACEH  - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath (bercumbu) itu sedang hamil tiga bulan. 

Sementara 13 terpidana pelanggar qanun Hukum Jinayat tetap dilakukan.

Eksekusi berupa hukuamn cambuk dilakukan di Masjid Baiturahma, Gampong Keuramat, Banda Aceh. 

Hukuman berlangsung aman dan tertib, di bawah pengawalan ketat aparat keamanan dari personil Satpol PP, WH, Polisi dan TNI.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Polisi Syariat Kota Banda Aceh, Evendi A Latif 

Menurut Kasi Penegekan Hukum dan Perundangan Rundangan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif, para terpidana ditangkap warga di sejumlah titik. 

Termasuk di dalam Ruko Laundry, Jalan Pocut Baren Gampong, Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, sekitar dua bulan yang lalu.

BANDA ACEH  - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News