Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk

Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
Algojo hukum cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Mereka warga amankan, di dalam kamar Ruko milik yang dikelola oleh  Harly Dewi, mereka berada bersama pasangan masing-masing,” jelasnya, Senin (17/10).

Wakil Walikota Banda Aceh, Zainal Arifin mengatakan, hukuman cambuk ini bisa menjadi pelajaran, sehingga tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam.

"Kita bukan hanya menghindari hukum cambuk, tetapi juga menjauhi kemarahan Allah. Oleh karenanya warga Banda Aceh agar patuh dengan hukum Allah," kata Zainal Arifin.

Para terpidana yang dicambuk berinisial DA (29) dan SWF (30) dicambuk 9 kali. 

Kesalahannya, melanggar pasal 23 ayat (1) qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Sementara pelanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat yakni

Sedangkan 12 terpidana lainnya melanggar pasal 23 (1) Jo pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. 

Mereka itu adalah berinisial AS (20), IZ (21), BR (20) dicambuk 22 kali. 

BANDA ACEH  - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News