Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
Selasa, 18 Oktober 2016 – 07:35 WIB

Algojo hukum cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sementara AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKS (21), SM (20) dicambuk 23 kali.
Terpidana yang dicambuk 25 kali ZA (27) dan AAH (23) dan MB (20) dicambuk 21 kali. AA (21) hamil 3 bulan batal dicambuk. (ibi/mai/sam/jpnn)
BANDA ACEH - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur