Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk

Kasus Percumbuan, Perempuan Muda Batal Dicambuk
Algojo hukum cambuk. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara AZ (35), HDJ (30), MA (21), AKS (21), SM (20) dicambuk 23 kali. 

Terpidana yang dicambuk 25 kali ZA (27) dan AAH (23) dan MB (20) dicambuk 21 kali. AA (21) hamil 3 bulan batal dicambuk. (ibi/mai/sam/jpnn) 


BANDA ACEH  - Perempuan muda berinial AA (21) batal dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Pasalnya, terpidana kasus ikhtilath


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News