Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan

Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BATAM -  Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (17/10). 

Terdakwa dinyatakan terbukti membunuh Anwar Bapa Lego alias Bem di pujasera Golden Land Batamcenter, Kepri, pada April lalu.

"Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain, sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana," ujar  JPU Imanuel Tarigan membacakan nota tuntutannya diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (18/10)

Atas tuntutan itu, terdakwa yang didampingi beberapa penasehat hukum (PH) nya, akan mengajukan pembelaan secara tertulis. Dijadwalkan, pekan depan, Senin (24/10), terdakwa menjalani sidang beragendakan pembelaan.

Masih dengan pembawaan yang tenang, terdakwa digiring kembali ke ruang tahanan sementara PN Batam, melalui jalur khusus untuk menghindari hal buruk yang akan datang dari keluarga korban. Namun, dugaan buruk itu justru tidak terjadi, karena keluarga korban menyatakan menerima tuntutan tersebut.

"Kami terima tuntutan ini. Terdakwa sudah mengakui kesalahannya dan sopan di persidangan," ungkap beberapa orang dari keluarga korban yang menghadiri persidangan terdakwa.

Ungkapan ini jelas menunjukkan aksi yang berlawanan, dimana di awal-awal persidangan lalu, keluarga korban sangat menuntut keras agar terdakwa dijatuhkan hukuman maksimal, melalui aksi demo yang dilakukan di depan PN Batam.

Pembunuhan yang dilakukan oknum Brimob ini jelas merupakan tindakan yang sadis dan membabi-buta, apalagi terdakwa juga dalam pengaruh minumam beralkohol saat itu. Korban yang berniat membantu terdakwa agar perkelahian terdakwa dengan saksi Hendra diselesaikan di kepolisian, namun dengan mudahnya terdakwa malah menggorok leher serta menusuk bagian dada juga perut korban (Anwar,red).

BATAM -  Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News