Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Selasa, 18 Oktober 2016 – 02:19 WIB

Ilustrasi. Foto: AFP
Mirisnya, usai menghabisi nyawa korban tak bersalah itu, terdakwa bersama beberapa rekannya pergi meninggalkan jasad korban begitu saja, untuk kembali ke Markas Brimob. Hingga keesokan harinya keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, dan mengamankan terdakwa. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik
- Fakta-Fakta Pengunjung THM Ditembak Mati, Mencekam
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka