Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Selasa, 18 Oktober 2016 – 02:19 WIB
Mirisnya, usai menghabisi nyawa korban tak bersalah itu, terdakwa bersama beberapa rekannya pergi meninggalkan jasad korban begitu saja, untuk kembali ke Markas Brimob. Hingga keesokan harinya keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, dan mengamankan terdakwa. (cr15/ray/jpnn)
BATAM - Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Coba Selundupkan 142 Gram Sabu-Sabu dari Malaysia, Warga Tarakan Barat Ditangkap TNI AL
- Hendak Tawuran, 15 Anggota Geng Motor di Serang Ditangkap Polisi, Lihat Barang Buktinya
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Pimpinan KKB Paniai, DPO Polda Papua Sejak 2015
- Polisi Amankan Sopir & Kernet Pembawa 11 Ton BBM Ilegal
- Sodomi 5 Santri, Oknum Guru Ini Ditangkap Polisi
- Oknum Pejabat Dinkes & PPPK Ditangkap saat Pesta Narkoba, Sekda Tulungagung Angkat Bicara