Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan

Oalah, Oknum Brimob Ini hanya Dituntut Ringan
Ilustrasi. Foto: AFP

Mirisnya, usai menghabisi nyawa korban tak bersalah itu, terdakwa bersama beberapa rekannya pergi meninggalkan jasad korban begitu saja, untuk kembali ke Markas Brimob. Hingga keesokan harinya keluarga korban melapor ke pihak kepolisian, dan mengamankan terdakwa. (cr15/ray/jpnn)


BATAM -  Oknum Brimob, Bripda Eka Dilona, hanya dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU), dalam persidangan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News