Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin
Kamis, 28 Juli 2011 – 06:50 WIB

Kasus Pilkada Kobar Berlarut, Legislator Prihatin
Biasanya, jika MK membatalkan keputusan KPU daerah, maka MK bakal memerintahkan penghitungan atau pencoblosan ulang. Namun kali ini, Mahkamah langsung mendiskualifikasi Sugianto-Eko dan menetapkan Ujang-Bambang sebagai pemenang. Keputusan ini mengundang protes.
Kementerian Dalam Negeri sendiri hingga saat ini belum mampu mengeluarkan sikap tegas atas masalah ini. Komisi II DPR berencana berkunjung ke Kobar hari ini untuk bertemu dengan tokoh masyarakat setempat dan berdiskusi untuk mencari solusi permasalahan pilkada. “Kami akan mencari dan menggali informasi, data dan fakta soal karut marutnya pilkada Kobar,” kata Arif Wibowo, anggota Komisi II DPR.
Sementara itu, sejumlah anggota komisi yang tergabung dalam Panja Mafia Pemilu, berkomitmen bahwa mereka tidak akan berhenti pada pengusutan kasus Andi Nurpati yang terlibat kasus surat palsu MK. “Banyak laporan yang masuk ke kita, baik urusan di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun pemilu kada. Nanti akan kita dalami setelah reses,” ujar Pimpinan Panja Abdul Hakam Naja di Jakarta kemarin.
Politisi PAN ini memaparkan, saat ini Panja telah menerima sebanyak 40 surat aduan dari masyarakat. Dari jumlah tersebut, terdapat 21 jenis kasus. Pengaduan itu mulai dari praktik politik uang, hingga adanya penetapan yang dinilai keliru. “Memang sebagian kasusnya simple, artinya tidak perlu pendalaman seperti pada kasus Sulsel I yang sekarang kita tangani. Tetapi ada juga yang rumit seperti di Kotawaringin Barat,” tuturnya. (awa/jpnn)
JAKARTA - Komisi II DPR menilai pemerintah sebaiknya mempertimbangkan pelaksanaan pilkada ulang di Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Kelompok DPD RI di MPR Dorong Agenda Perubahan UUD 1945 pada 2026