Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka

Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com

Kasus ini terungkap berdasar laporan korban berinisial M kepada polisi. 

Pada Oktober 2021 lalu, M kepada polisi mengaku meminjam lewat sebuah aplikasi K yang dimiliki perusahaan itu.

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak aplikasi K yang menagih utang pinjaman, sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari," kata Zulpan.

Dia menambahkan korban pun kaget, karena pihak aplikasi itu mengancam dengan kalimat-kalimat yang tak pantas dan menyebar data pribadi. 

"Korban bingung dan tidak terima karena data pribadi bisa sampai dimiliki pihak perusahaan pinjol dan disebar ke kontak handphone korban," kata Zulpan.

Lalu, polisi melakukan penggerebekan di kantor pinjol tersebut, dan menangkap 27 karyawan perusahaan itu.

"Dilanjutkan pemeriksaan dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka," ungkap Zulpan.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 Juncto Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Ayat 1 dan atau Pasal 52 Ayat 4 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 368 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Polisi menetapkan 1 WN China dan 2 WNI sebagai tersangka pasca-penggerebekan kantor pinjol di PIK 2, Jakarta Utara. Ini peran masing-masing tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News