Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 17:35 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan Foto: Ricardo/JPNN.com
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. “(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp 12 miliar,” kata Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan 1 WN China dan 2 WNI sebagai tersangka pasca-penggerebekan kantor pinjol di PIK 2, Jakarta Utara. Ini peran masing-masing tersangka.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- PANI Catat Prapenjualan Rp 466 M di Kuartal I-2025, Tol Baru & MICE Jadi Andalan Mendongkrak Kinerja
- Glowing In The Dark di PIK Nite Run, Akan Ada Rekor MURI