Kasus Pinjol di PIK 2, Polisi Menetapkan 1 WN China sebagai Tersangka
Senin, 31 Januari 2022 – 17:35 WIB
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 115 Juncto Pasal 65 Ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan. “(Ancamannya) paling lama pidana 12 tahun, dan paling banyak denda Rp 12 miliar,” kata Kombes Endra Zulpan. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Polisi menetapkan 1 WN China dan 2 WNI sebagai tersangka pasca-penggerebekan kantor pinjol di PIK 2, Jakarta Utara. Ini peran masing-masing tersangka.
Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Polisi Beber Modus Dugaan Korupsi Pembangunan Jargas Palembang
- Penyebar Hoaks Beras Beracun dari China Ditangkap Polda Kalsel, Ini Motifnya
- 10 Ribu Warga Papua Akan Direkrut Jadi Polisi, Sahroni: Polri Makin Dekat dengan Rakyat
- Mobil Bermuatan BBM Ilegal Ditangkap Polisi di Tidore Kepulauan
- Polisi Usut Pembegalan terhadap 2 Timses Calon Kepala Daerah Lombok Tengah