Kasus PSSI dan UU KPK Bukti Jokowi-JK Masih Amburadul

Kasus PSSI dan UU KPK Bukti Jokowi-JK Masih Amburadul
Bambang Soesatyo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, silang pendapat di kalangan pejabat pemerintah terkait revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, menjadi bukti masih amburadulnya manajemen pemerintahan Presiden Joko Widodo. 

Menurut Bambang, Jokowi belum mampu mengendalikan para pembantu terdekatnya. Ibarat mengemudikan mobil masing-masing dari arah berlawanan, Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla sudah dua kali bertabrakan. 

Tabrakan pertama pada isu tentang organisasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Wapres memerintahkan Menpora Imam Nahrawi mencabut surat keputusan pembekuan PSSI. Namun, Presiden Jokowi justru memerintahkan sebaliknya. 

Menpora diminta mempertahankan pembekuan PSSI. Tabrakan keduanya terjadi lagi pada isu revisi UU KPK. Wapres, Jaksa Agung serta Menteri Hukum dan HAM setuju UU KPK direvisi. Tetapi presiden menolak revisi dimaksud.

Kasus PSSI dan UU KPK Bukti Jokowi-JK Masih Amburadul

"Bagi Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly, penolakan Jokowi adalah tamparan telak. Presiden secara tidak langsung sudah mengatakan tidak percaya lagi pada Menteri Yassona," kata Bambang, Senin (22/6).

Politikus Partai Golkar itu menambahkan, baik isu mengenai PSSI maupun revisi UU KPK adalah persoalan strategis yang idealnya dibahas di sidang kabinet agar pemerintah bisa muncul dengan satu suara bulat. Isu PSSI itu menyangkut kepentingan puluhan juta orang sehingga layak diputuskan dalam sidang kabinet. 

Apalagi isu tentang kewenangan KPK. Namun, Kalau kemudian silang pendapat di antara pejabat tinggi pemerintah begitu sering terjadi, berarti banyak masalah tidak dibawa ke sidang kabinet. Kalau tidak dibawa ke sidang kabinet, berarti para menteri punya agenda sendiri-sendiri yang tidak diketahui dan tidak dilaporkan ke presiden.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, silang pendapat di kalangan pejabat pemerintah terkait revisi Undang-undang nomor 30

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News