Kasus PT Jasindo, Pengusaha Kiagus Emil Divonis 4 Tahun Penjara
Selasa, 18 Januari 2022 – 21:08 WIB
Kiagus Emil sendiri sudah pernah menitipkan uang ke KPK sebesar Rp 1.330.678.000.
Oleh karena itu, kelebihan uang tersebut akan dikembalikan ke Kiagus Emil.
Dalam pertimbangannya, hakim menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Kiagus Emil.
Hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusannya.
Hal yang memberatkan putusan hakim, yakni terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak mengakui perbuatannya.
Sementara itu, hal-hal yang meringankan putusan hakim terhadap Kiagus Emil, yakni terdakwa telah mengembalikan uang dan belum pernah dihukum. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta membacakan amar putusan untuk pemilik PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain. Pengusaha itu dinyatakan terbukti bersalah.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Mantan Rektor UPR Diperiksa Jaksa terkait Kasus Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Mantan Kades di Simalungun Ini Sudah Ditangkap Polisi, Begini Kasusnya
- KPK Cecar Dirut EKI Satrio Wibowo soal Pengadaan APD Covid-19