Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:54 WIB
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas dalam tahanan Polsek Sijunjung Desember lalu.
Namun demikian, meski para polisi ini telah dihukum melalui mekanisme internal, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman, meminta Polda Sumatera Barat mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa itu.
‘’Sudah, kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada kita arahkan pada kapolda untuk melakukan penyidikan secara obyektif,’’ ujar Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).
Saat ini Polisi masih meyakini Faisal dan Akbar tewas karena gantung diri. Namun demikian penyidikan terkait dugaan penganiayaan sebelum kematian itu tetap dilakukan.
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum
BERITA TERKAIT
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi
- Polri Pastikan Pelat Dinas ZZ Tetap Ikuti Aturan Ganjil Genap
- Tinjau Panen Jagung Bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi: Semua Pihak Ambil Langkah
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- ORI Sarankan Seleksi CASN Ditunda hingga Pilkada Serentak 2024 Selesai, Begini Respons Junimart
- Fawer Sihite Terima Dukungan Anak Muda untuk Maju Pilkada Kota Siantar