Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi

Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kakak beradik Faisal Akbar, (14) dan Budri M. Zen, (17) tahun tewas dalam tahanan Polsek Sijunjung Desember lalu.

Namun demikian, meski para polisi ini telah dihukum melalui mekanisme internal, Kabareskrim Polri Komjen (pol) Sutarman, meminta Polda Sumatera Barat mendalami dugaan penganiayaan yang terjadi dalam peristiwa itu.

‘’Sudah, kalau memang bisa dibuktikan penganiayaan itu ada kita arahkan pada kapolda untuk melakukan penyidikan secara obyektif,’’ ujar Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Selasa (17/1).

Saat ini Polisi masih meyakini Faisal dan Akbar tewas karena gantung diri. Namun demikian penyidikan terkait dugaan penganiayaan sebelum kematian itu tetap dilakukan.

JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News