Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi

Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
‘’Karena gantung dirilah yang mengakibatkan tewas, adanya tekanan di leher itulah yang menyebabkan tewas. Tapi kalau ada indikasi penganiayaan itu akan jadi masalah lain,’’ tambahnya.

Sebelumnya sembilan polisi yang telah menjalani sidang kode etik dan disiplin tersebut adalah  mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu  Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima.

Para personil ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari, serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode. Namun demikian  jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban para polisi ini bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)

Seperti diketahui sebelumnya Faisal dan Budri meninggal 28 Desember lalu. Polisi menyebut keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Sementara Budri ditahan sejak 26 Desember dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor. (zul/jpnn)

JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News