Kasus Sijunjung, Kapolda Sumbar Diminta Investigasi
Selasa, 17 Januari 2012 – 19:54 WIB
‘’Karena gantung dirilah yang mengakibatkan tewas, adanya tekanan di leher itulah yang menyebabkan tewas. Tapi kalau ada indikasi penganiayaan itu akan jadi masalah lain,’’ tambahnya.
Sebelumnya sembilan polisi yang telah menjalani sidang kode etik dan disiplin tersebut adalah mantan Kapolsek Sijunjung AKP Syamsul Bahri, Iptu Indra, Briptu Andria Novarino, Brigadir Erman Yusra, Bripka Ansyari, Brigadir Johanes, Brigadier Jointer Darma, Aiptu Darmansyah dan Briptu Ariyanto Tasima.
Para personil ini dihukum masing-masing kurungan 21 hari, serta penundaan kenaikan pangkat yang bervariasi antara satu hingga dua periode. Namun demikian jika kelak terbukti adanya dugan pidana penganiayaan seperti yang dilaporkan pihak keluarga korban para polisi ini bisa mendapatkan hukuman tambahan. ‘’Pelaksanaan eksekusi dimulai hari ini ditempatkan di Polres Sijunjung,’’ ujar Boy Rafli di Mabes Polri, Jakarta, Senin (16/1)
Seperti diketahui sebelumnya Faisal dan Budri meninggal 28 Desember lalu. Polisi menyebut keduanya ditemukan tewas di kamar mandi tahanan anak dalam posisi tergantung. Faisal ditahan sejak 21 Desember karena mencuri sebuah kotak amal masjid. Sementara Budri ditahan sejak 26 Desember dalam dugaan pencurian kendaraan bermotor. (zul/jpnn)
JAKARTA — Sembilan orang anggota Polsek dan Polres Sijunjung telah dihukum terkait tewasnya dua tahanan di Polsek Sijunjung. Mereka dihukum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WWF Ke-10 di Bali, 7 KRI Bersiaga Menjaga Perairan di 4 Sektor
- Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
- Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
- HUT ke-44 Dekranas, Parade Mobil Budaya Pecahkan Rekor MURI
- 5 Berita Terpopuler: Info Penting, Lulusan SMA Berpeluang dalam CPNS & PPPK 2024, tetapi Honorer Non-Database BKN Siap-Siap
- Bank DKI dan Perumda Pasar Pakuan Jaya Berikan Kredit Kepemilikan Tempat Usaha