Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan

Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
 JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesudibyo.

Penghentian perkara lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), dimungkinkan dilakukan menyusul putusan bebas mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.

"SKP2 bisa saja. Tak menutup kemungkinan," kata Basrief, Jumat (13/4). Putusan bebas Zulkarnean dalam tahap kasasi, lanjut Basrief, diketahuinya lewat media. Sementara pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung hingga kini belum diterima kejaksaan.

Bila benar bebas, tambah Basrief, dipastikan akan berpengaruh dengan evaluasi kasus Sisminbakum yang kini tengah dijalankan. "Sebab dari empat berkas, tiga dibebaskan," kata Basrief.

 JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News