Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Jumat, 13 April 2012 – 15:27 WIB

Kasus Sisminbakum Berpeluang Dihentikan
Tiga terdakwa Sisminbakum yang sudah didibebaskan Mahkmah Agung adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010.
"Saya harus evaluasi secara cepat. Memerintahkan jaksanya untuk mendapatkan putusan itu (Zulkarnaen) setelah itu kita ambil sikap," tegas Basrief. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri
- Pembekalan CPNS Setjen MPR, Sekjen Siti Fauziah Tanamkan Pentingnya Adaptasi Teknologi
- Selidiki Aduan Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Polri Telah Periksa 26 Orang Saksi
- Wamenkumham Bicara soal RUU KUHAP dalam Ranah Penegakan Hukum
- PPPK Berbinar Lihat Saldo Rekeningnya 'Gendut', Pak Topo: Terima Kasih, Presiden Prabowo
- Pegadaian Beri Reward Umrah Bagi Para Agen Hebat