Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:50 WIB

Kasus Sisminbakum Bisa Seret Tersangka Baru
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) bertambah. Namun Darmono menegaskan bahwa kejaksaan masih menunggu proses persidangan terhadap dua tersangka yang kini ditangani kejaksaan yaitu Yusril Ihza MAhendra dan Hartono Tanoesudibjo. Sebelumnya Eggy Sujana selaku kuasa hukum Yohanes Waworuntu, mantan Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika yang menjadi terhukum kasus Sisminbakum, beberapa waktu lalu mendatangi PPATK. Eggy meminta PPATK menyerahkan data aliran Sisminbakum dari perusahaan operator Sisminbakum itu ke penyidik Kejaksaan Agung.
Hal itu dikatakan Darmono saat ditanya wartawan tentang kemungkinan adik kandung Hartono Tanoesudibyo, Hari Tanoesudibjo dijadikan tersangka. Menurut Darmono, kemungkinan adanya tersangka baru tetap ada. "Ini bisa terjadi karena adanya perkembangan kasus dan juga proses peradilannya nanti," ucap Darmono saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Ditanya soal data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang aliran dana Sisminbakum, Darmono mengaku belum melihatnya. Termasuk tentang dugaan adanya aliran dana Sisminbakum ke Hari Tanoesudibjo.
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Darmono, mengakui bahwa bisa saja jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)
BERITA TERKAIT
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu