Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang

Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi. Evaluasi juga berlaku pada Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, atas tuduhan korupsi dalam persetujuan dan pemanfaatan dana hasil penjualan saham PT Kaltim Prima Coal (KPC). 

Langkah ini diambil Basrief setelah kejaksaan dinilai DPR begitu mudah menetapkan tersangka kepada kepala daerah, tanpa mempertimbangkan akibat buruknya terhadap kelangsungan pembangunan daerah.

Dalam rapat dengar pendapat Komisi III-Kejagung yang digelar Rabu (8/12), dari 15 anggota DPR yang bertanya, setidaknya 6 orang di antaranya bertanya seputar lambannya penyidikan dan penuntutan korupsi kepala daerah yang ditangani kejaksaan.

Anggota DPR RI pemilihan Kaltim, Desmond J Mahesa mencontohkan molornya penanganan kasus korupsi kepala daerah, dialami Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin yang tak kunjung masuk pengadilan padahal sudah ditetapkan sebagai tersangka semenjak tahun 2008.

JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News