Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB

Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Desmond bahkkan menuding kasus korupsi jenis ini sengaja diperlambat dengan maksud agar jadi ATM oknum kejaksaan. Contoh lain adalah kasus Awang yang berjalan lambat, padahal sudah berjalan lebih dari 4 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka Juli 2010.
"Bukan nggak ada progress, tapi menurut saya kalau dilama-lamain seperti sekarang ini bentuk penyanderaan terhadap seorang gubernur sehingga susah bergerak," tegas politisi Partai Gerindra ini.
Ekses lain lambatnya penyidikan, tambah Desmond, berujung pada munculnya tudingan bahwa Awang berhasil menyuap kejaksaan agar kasusnya diperlambat.
Dari catatan Kejagung, kata Basrief, Awang masuk urutan 11 dari 14 kepala daerah yang dimintakan izin ke Presiden karena terjerat tuduhan korupsi. Tahapannya, lanjut Basrief, masih penelitian berkas izin permohonan pemeriksaan dari penyidik Pidana Khusus ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting