Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:45 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata ruang diakui tetapi keistimewaan kepemimpinan daerah istimewa ditolak. Dalam Undang-undang Dasar 1945, kata Agus, pasal 18 b setelah diamandemen keempat kalinya sudah secara khusus mengakui keistimewaan Jogjakarta sehingga keistimewaan Jogjakarta harus diterima secara menyeluruh.
"Keistimewaan Jogjakarta menjadi satu kesatuan dan harus diterima secara menyeluruh. Jadi jangan (hanya) tanah istimewa, tata ruang istimewa, budaya istimewa, kemudian kepemimpinannya tidak istimewa. Harus diterima apa adanya, tidak bisa parsial," kata Agus Purnomo usai diskusi di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota memang harus dipilih secara demokratis. Tapi, kata dia, khusus Gubernur Jogja, negara mengakui keistimewaannya dengan cara ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata
BERITA TERKAIT
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude
- BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Mendukung Govtech Indonesia Kepada Presiden Jokowi
- Bareskrim Polri Periksa Kekasih Dinar Candy
- Ditjen Kebudayaan dan Sekretariat ASEAN Bangkitkan Budaya Rempah Asia Tenggara
- Tok, 2 Terdakwa Divonis Pidana Mati