Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:45 WIB

Keistimewaan Jogja Harus Diterima Apa Adanya
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata ruang diakui tetapi keistimewaan kepemimpinan daerah istimewa ditolak. Dalam Undang-undang Dasar 1945, kata Agus, pasal 18 b setelah diamandemen keempat kalinya sudah secara khusus mengakui keistimewaan Jogjakarta sehingga keistimewaan Jogjakarta harus diterima secara menyeluruh.
"Keistimewaan Jogjakarta menjadi satu kesatuan dan harus diterima secara menyeluruh. Jadi jangan (hanya) tanah istimewa, tata ruang istimewa, budaya istimewa, kemudian kepemimpinannya tidak istimewa. Harus diterima apa adanya, tidak bisa parsial," kata Agus Purnomo usai diskusi di Harris Hotel, Jakarta, Rabu (8/12).
Baca Juga:
Legislator asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengakui kepala daerah baik gubernur, bupati atau walikota memang harus dipilih secara demokratis. Tapi, kata dia, khusus Gubernur Jogja, negara mengakui keistimewaannya dengan cara ditetapkan.
Baca Juga:
JAKARTA - Anggota Komisi II Agus Purnomo mengatakan keistimewaan Jogjakarta harus diterima apa adanya. Tidak lantas keistimewaan tanah, budaya, tata
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit