KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:27 WIB
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan membayar ganti rugi keuangan negara, namun juga harus membayar kerugian lain yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi itu. "Kalau toh misal dibangun jalan, yang mestinya bisa untuk 10 tahun tapi baru setahun sudah rusak, maka disitu ada kerugian ekonomi yang diderita publik. Bisa menciptakan high cost economy. Maka pihak perusahaan dan warga yang merasa dirugikan menghitung kerugian yang diderita dan menggugat kepada koruptor itu," terang Haryono Umar kepada JPNN ini di Jakarta, kemarin (8/12).
Wakil Ketua KPK Haryono Umar menjelaskan, selama ini, hukuman kepada seorang koruptor relatif enteng. Misalnya, jika seorang kepala daerah melakukan korupsi APBD sebesar Rp100 miliar, tapi di pengadilan hanya terbukti yang dikorupsi Rp10 miliar, maka yang harus dikembalikan ke negara hanya Rp10 miliar itu. Dengan demikian, uang Rp90 miliar tidak bisa kembali ke negara.
Baca Juga:
Bagaimana cara membuat hukuman menjadi berat? Haryono membuat ilustrasi. Misal di daerah tersebut membutuhkan pembangunan jalan tapi jalan tidak dibangun-bangun dan ada uang APBD Rp100 miliar yang dikorupsi, maka publik pengguna jalan bisa membuat perhitungan kerugian akibat buruknya jalan.
Baca Juga:
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia