KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere

KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kepada siapa gugatan diajukan? Haryono menjelaskan, jika kasusnya sedang ditangani KPK, maka meteri gugatan bisa disampaikan ke KPK yang nantinya akan dihitung sebagai jumlah kerugian yang harus dikembalikan oleh koruptor. Jika kasusnya belum ditangani KPK, kata Haryono, gugatan bisa berupa gugatan perdata.

"Jadi, bisa perdata, bisa pidana. Kita mengajak para ekonom, para akuntan, merumuskan cara yang efektif untuk memiskinkan koruptor," terang Haryono.

Contoh lain, bila kasus korupsinya berupa permainan tender, maka peserta tender yang dikalahkan oleh cara-cara yang tidak fair, seperti suap-menyuap, bisa menghitung kerugian yang dideritanya untuk selanjutnya membuat gugatan. "Gugatannya diajukan ke perusahaan yang menang secara melanggar aturan. Kalau misalnya ada 10 peserta tender, yang dimenangkan satu, jika yang sembilan melakukan gugatan, maka perusahaan yang menang bisa miskin," ujar Haryono.

Dijelaskan, cara ini sekaligus untuk menciptakan rasa keadilan. Pasalnya, selama ini yang dihukum hanya yang disuap saja, tapi penyuapnya, dalam kasus tender, dibiarkan saja.

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News