KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Kamis, 09 Desember 2010 – 02:27 WIB

KPK Rancang Cara Koruptor jadi Kere
Dalam kasus kehutanan, Haryono juga memberikan contoh. Seorang kepala daerah yang seenaknya memberikan izin pengelolaan hutan yang berakibat kerugian negara alias korupsi, hukumannya juga bisa membuatnya miskin. Jumlah kerugian negara dihitung tidak hanya dari berapa log yang ditebang, tapi juga dampak lain dari penggundulan hutan. "Warga yang terkena banjir dan longsor permanen, bisa membuat perhitungan kerugian. Ini juga harus ditanggung koruptor," terangnya.
Haryono mendorong agar upaya pemiskinan koruptor bisa terealisasi, dengan terlebih dahulu merevisi UU 31 Tahun 1999 dan UU 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dijelaskan Haryono, dunia internasional sudah membahas mengenai cara memperberat hukuman kepada koruptor dengan memiskinkannya. "Saat saya menghadiri pertemuan di Paris beberapa bulan lalu, ini sudah dibicarakan," ujarnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius merancang konsep memiskinkan koruptor. Para koruptor nantinya tidak hanya dihukum penjara dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi