Paspor Elektronik Lebih Mahal

Paspor Elektronik Lebih Mahal
Paspor Elektronik Lebih Mahal
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pada 2011 Kemenkumham akan menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan e-passport (paspor elektronik). Warga yang ingin membuat paspor akan ditawari untuk memilih satu di antara dua paspor tersebut. “Tidak ada pemaksaan. Prinsipnya masih masa transisi,” katanya, Rabu (8/12).

Adapun harga paspor biasa yakni Rp270 ribu. Sementara e-passport diperkirakan sekitar Rp600 ribu. Tetapi, harga e-passport ini masih belum dipastikan karena Kemenkumham akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kementerian Keuangan dan Peruri sebagai pihak pencetak paspor tersebut.

“Teknologinya mahal, ada chip-nya. Harga pastinya kita belum tahu, baru perkiraan saja. Itu pun ada pilihan, bisa paspor biasa atau e-passport. Seperti jalan tol, boleh lewat tol, boleh tidak. Kalau lewat tol, harus bayar,” ungkapnya.

Pada 2011, penerapan e-passport ini masih dalam tahap ujicoba guna menuju paspor internasional. Dengan demikian, warga yang sudah memiliki paspor biasa masih tetap dapat menggunakannya. Menurut Patrialis, penerapan e-passport merupakan gagasan dari organisasi imigrasi internasional dan Indonesia mau tidak mau harus menyesuaikan diri. E-passport diprediksi akan diwajibkan di seluruh dunia pada tahun 2012 atau 2013.(rnl/jpnn)

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, pada 2011 Kemenkumham akan menerbitkan dua jenis paspor yaitu paspor biasa dan e-passport


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News