Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB
Agar kasus korupsi tak terus terkatung-katung, Basrief memastikan akan segera menerapkan batas waktu penyelesaian kasus untuk tiap proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Dia juga sepakat dengan Komisi III, untuk tak lagi menerapkan aturan target penyelesaian kasus korupsi mulai tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.
Terhadap jawaban Jaksa Agung yang bersedia mengevaluasi kasus korupsi kepala daerah, Desmond menyebutkan akan memberi waktu pada jajaran kejaksaan untuk membuktikan hal tersebut. Jika tak terbukti, dia akan mendorong agar kasus Awang khususnya agar dierahkan saja ke KPK.
"Kita tunggu aja, kalau gantung juga saya akan desak supaya diserahkan aja ke KPK," tegasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ini Identitas 3 Korban Pesawat Jatuh di BSD Tangsel
- Lestari Moerdijat Sebut Harkitnas Momentum Menyatukan Kekuatan Setiap Anak Bangsa
- Bagaimana Kondisi Jenazah Korban Pesawat Jatuh di BSD? Begini Penjelasan Brigjen Hariyanto
- Hendak Tawuran, Lima Remaja di Senen Ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat
- Maruarar Sirait dan Sejumlah Tokoh Aktivis Menginisiasi Pemberian Penghargaan Kepada Akbar Tandjung
- Wali Kota Solok: Semoga Bantuan Ini Bisa Menjadi Pelipur Lara Penyintas Bencana di Agam