Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Kamis, 09 Desember 2010 – 05:05 WIB

Kejagung Evaluasi Status Tersangka Awang
Agar kasus korupsi tak terus terkatung-katung, Basrief memastikan akan segera menerapkan batas waktu penyelesaian kasus untuk tiap proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan sampai penuntutan. Dia juga sepakat dengan Komisi III, untuk tak lagi menerapkan aturan target penyelesaian kasus korupsi mulai tingkat kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi.
Terhadap jawaban Jaksa Agung yang bersedia mengevaluasi kasus korupsi kepala daerah, Desmond menyebutkan akan memberi waktu pada jajaran kejaksaan untuk membuktikan hal tersebut. Jika tak terbukti, dia akan mendorong agar kasus Awang khususnya agar dierahkan saja ke KPK.
"Kita tunggu aja, kalau gantung juga saya akan desak supaya diserahkan aja ke KPK," tegasnya.(pra/jpnn)
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief bersedia mengevaluasi penetapan tersangka terhadap belasan kepala daerah yang dijerat dengan tuduhan korupsi.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting