Kasus Sisminbakum Tunggu Hasil Telaah Putusan MA
Senin, 07 Maret 2011 – 22:00 WIB
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief masih belum memutuskan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendrea sebagai tersangka. Basrief menyatakan, pihaknya masih menelaah putusan kasasi dari Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita.
"Sudah hampir rampung dan kita akan menentukan sikap karena ada kaitan semua," ujar Basrief saat ditemui usai menghadiri rapat kerja di Komisi II DPR, Senin (7/3) petang. Pengganti Hendarman Supandji itu menjanjikan telaah akan tuntas dalam waktu dekat ini.
Baca Juga:
Apakah kejaksaan akan mengeluarkan SP3 untuk kasus Sisminbakum? "Nantilah," kilah Basrief.
Sebelumnya, kalangan Komisi III DPR dalam rapat kerja dengan Jaksa Agung mendesak agar kejaksaan memperjelas proses penyidikan kasus dugaan korupsi Sisminbakum. Sejumlah anggota DPR yang duduk di komisi hukum itu meminta jika kasus Sisminbakum memang tidak kuat untuk diteruskan ke pengadilan maka sebaiknya dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief masih belum memutuskan penanganan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang menjerat mantan Menteri
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua
- Jepang Sedang Siapkan Aturan Baru Bagi Pekerja Asing, Begini Harapan Menteri Ida Fauziyah
- 50 Tahun Berkiprah, ChildFund Targetkan Jangkau 5 Juta Anak Indonesia
- 7 Kapal Perang dan 2 Helikopter Bakal Bersiaga Penuh di Bali