Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Kasus Suap Hakim Agung, Komisaris Wika Beton Mangkir dari Pemeriksaan KPK
Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto mangkir dari panggilan penyidik.

Dadan sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim agung yang melibatkan Gazalba Saleh dan kawan-kawan, Senin (12/12).

"Dadan Tri Yudianto, saksi tidak hadir karena sakit dan konfirmasi pada tim penyidik untuk penjadwalan ulang kembali," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/12).

Seperti diketahui, Dadan bersama sejumlah saksi dipanggil KPK pada Senin kemarin.

Saksi itu salah satunya Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.

Dalam kasus ini, Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan hakim agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

Penetapan Gazalba ini juga merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad telah ditahan bersama dengan sejumlah pihak dari internal MA dan swasta.

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh dan bawahannya dijanjikan uang sebesar SGD 202 ribu atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap hakim agung yang melibatkan Gazalba Saleh dan kawan-kawan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News