AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti

AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap.

Oleh karena itu, KPK takkan gentar menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Bambang Kayun.

"Besok, Selasa, diagendakan pembacaan putusan permohonan praperadilan tersangka BK di PN Jakarta Selatan. KPK telah memberikan tanggapan, bukti, dan ahli dalam sidang dimaksud," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (12/12).

Fikri mengeklaim penetapan Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dua petunjuk.

"Berupa surat dokumen sejumlah 50, keterangan sebelas orang, tiga orang ahli, dan petunjuk," jelas dia.

Fikri juga menyampaikan Bambang Kayun sesuai dengan UU Polri berstatus sebagai bagian dari aparat penegak hukum yang memiliki fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Bambang Kayun juga seharusnya bertindak sebagai penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Pemohon tidak pernah mengajukan keberatan pada PPATK atas penghentian sementara transaksi rekening perbankan yang bersangkutan dan KPK pun melakukan pemblokiran rekening di tahap penyidikan dan hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," jelas dia.

KPK mengeklaim penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua petunjuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News