Seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Unila, Anak Buah Cak Imin Bilang Begini

Seusai Diperiksa KPK soal Kasus Suap Unila, Anak Buah Cak Imin Bilang Begini
Anggota DPR RI Muhammad Kadafi saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA/Tri Meilani Ameliya.

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR RI Muhammad Kadafi selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila) yang melibatkan Rektor Prof. Karomani.

Politikus PKB itu membantah dirinya memberikan uang kepada Karomani.

"Enggak ada (pemberian uang). Kan, jelas di pemeriksaan Prof. Karomani bahwa saya tidak ada menyerahkan uang," kata dia seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/12).

Meski demikian, Kadafi menolak membocorkan materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik kepada dirinya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila Tahun Akademik 2022. Tiga tersangka selaku penerima suap adalah Rektor Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), dan pemberi suap Andi Desfiandi.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024 memiliki wewenang terkait mekanisme Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) Tahun Akademik 2022.

Selama proses Simanila berjalan, KPK menduga Karomani aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta, dengan memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Budi Sutomo, dan Muhammad Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus, maka calon mahasiswa baru dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan ke pihak universitas.

Anggota DPR RI Muhammad Kadafi membantah dirinya memberikan uang kepada Rektor Unila Prof. Karomani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News