AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti
Adapun terkait permohonan ganti kerugian, lanjut Fikri, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan.
"Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tandas Fikri.
Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.
Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.
Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.
KPK mengeklaim penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua petunjuk.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna