AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti

AKBP Bambang Kayun Takkan Lolos, KPK Punya Banyak Bukti
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk menjerat perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus suap. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

Adapun terkait permohonan ganti kerugian, lanjut Fikri, hanya dapat terjadi jika dilakukan penghentian penyidikan ataupun penuntutan.

"Oleh karena itu, KPK sangat yakin permohonan tersebut akan ditolak hakim," tandas Fikri.

Diketahui, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.

Bambang Kayun pun sudah mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bambang tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Bambang Kayun didaftarkan pada 21 November 2022.

Bambang Kayun ingin menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Dalam petitum gugatannya, Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap saat masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019, dari pihak bernama Emylia Said dan Hermansyah.

Pasangan suami istri Herwansyah dan Emilya Said merupakan buronan atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri.

KPK mengeklaim penetapan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka telah didasari pada bukti permulaan yang cukup, bahkan lebih dari dua petunjuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News