Kasus Talisayan Diteruskan
Polisi Jamin Tidak akan Ada SP3
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:49 WIB

Kasus Talisayan Diteruskan
Perbedaan itu adalah pihak penyidik berkeyakinan bahwa ADB diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena membuat rekomendasi kepada Pimpinan Bagian Proyek (Pimbakro) yang intinya proyek tersebut dilakukan dengan cara pemilihan langsung dengan memperhatikan satu perusahaan.
Harusnya aturan yang digunakan panitia proyek adalah Kepres Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “Berdasarkan ini, penyidik yakin kalau ADB melakukan perbuatan melawan hukum,” tambah Jose.
Sementara itu di pihak JPU, berpendapat bahwa keterlibatan AD dalam kasus ini hanya pelanggaran administrasi biasa saja. Berdasarkana perbedaan inilah hingga saat ini ADB belum bisa diseret kemejahijau.
Pihak Kepolisian menduga adanya praktek manipulasi pelaksanaannya dimana realisasi pembangunan jalan hanya sepanjang 75 kilometer, padahal sesuai kontrak jalan Talisayan-Batu Lepok dibangun sepanjang 135 kilometer.
JAKARTA-Kendati belum bisa memberikan kepastian kapan kasus dugaan korupsi proyek jalan Talisayan batas Berau sepanjang 135 Km bakal diekspos. Direktur
BERITA TERKAIT
- M Qodari Dinilai Paling Siap Gantikan Hasan Nasbi
- Usung Konsep Persamaan Gender, Womens Day Run 2025 Akan Digelar Besok
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Cerita Mudir BPKH Limited Sukses Menghadirkan Nasi Kotak Khas Indonesia untuk Jemaah Haji
- Polisi Amankan Pedemo Perusak Mobil Polisi saat May Day di Bandung
- Hardiknas 2025, Untar Gelar Untarian Awards untuk Dosen hingga Mahasiswa Berprestasi