RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
Kamis, 09 Oktober 2008 – 18:17 WIB

RUU Pornografi Jangan Masuki Wilayah Privat
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah privat, sebab dianggap bertentangan dengan pasal 28 UUD 1945. Dalam RUU ini, lanjutnya, negara tidak perlu mengurus semua wilayah tapi harus dibatasi wilayah ruang publik. Sebab itu, pihaknya menilai bila hal tersebut tetap dilakukan terlalu berlebihan, karena tidak semua ruang harus diurus pemerintah.
"Ada yang tidak perlu dijelaskan di dalam RUU pornografi karena masuk ke wilayah privat," kata Wila Supriadi, anggota pansus RUU Pornografi dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDI-P) dalam jumpa pers di DPR, Kamis (9/10)
Baca Juga:
Ditambahkannya, dalam RUU APP, FPDI-P membawa sejumlah masukan dari uji publik yang telah dilakukan ke sejumlah daerah. Salah satunya adalah perubahan definisi pornografi yang dianggap masih sumir. "Ini lebih jelas ketimbang definisi RUU pornografi sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Tarik ulur rancangan undang-undang Pornografi hingga kini masih terus berlanjut. RUU Pornografi dinilai sebaiknya tidak memasuki wilayah
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan