Kasus Tanjung Sari, Pemkab Banggai Minta Dukungan DPR

Kasus Tanjung Sari, Pemkab Banggai Minta Dukungan DPR
Bupati Banggai Herwin Yatim. Foto: banggaikab.go.id

Saat melakukan rapat koordinasi dengan Komisi III DPR RI, di Banggai, pihak Pemkab juga mengadukan terkait aset pemda yakni kantor dinas tenaga kerja dan transmigrasi serta kantor kelurahan yang ikut dieksekusi.

“Kantor dinas tenaga kerja sudah rata dengan tanah, seharusnya tidak masuk dalam objek eksekusi. Padahal, proses gugatan sudah dimenangkan oleh Pemda di PN dan pengadilan tinggi. Selanjutnya, kami masih dituntut di tingkat MA, makanya kami melawan,” ucapnya.

Terkait eksekusi lahan tahap II, Pemda Banggai juga telah mengirimkan surat ke MA tertanggal 19 Januari 2018 terkait permohonan audensi untuk menunda dan mengevaluasi eksekusi tahap II. “Namun, surat itu tidak mendapat jawaban yang memadai,” ujarnya.

Sementara di sisi lain, Herwin menerangkan, Saudara Ahmad Yani selaku Ketua Pengadilan Negeri tetap ingin melakukan eksekusi tahap II. “Padahal Bupati, Ketua DPRD, dan Kejaksaan Negeri telah merekomendasikan adanya penundaan eksekusi,” katanya.

Akhirnya, eksekusi lahan tahap II dilakukan pada 21 Maret 2018 yang menimbulkan ekses negatif lebih besar. Setelah itu, Pemkab juga mengirimkan surat ke Gubernur Sulteng dan Presiden Jokowi tertanggal 23 Maret 2017.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi III DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan DPR akan memberikan dukungan politik kepada masyarakat dan memberikan pengawalan terhadap proses hukum.

“Siapa pun yang terlibat, termasuk aparat penegak hukum, harus menghargai proses hukum dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. DPR tentu akan memberikan dukungan politik dan mengawal proses hukum,” ujarnya.

Menurut dia, permasalahan eksekusi lahan ini tidak akan selesai jika para pihak saling menyalahkan. Di sisi lain, harus ada tindakan bersama dari seluruh pihak antara lain pemda, pemerintah pusat, DPR RI,DPRD provinsi, DPRD kabupaten untuk berupaya menyelesaikan permasalahan ini.

Pemkab Banggai berharap Komisi III DPR ikut mengawal putusan kasasi di MA terkait kasus eksekusi lahan di Tanjung Sari, Luwuk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News