Kasus Tendang Meja Berbuntut Panjang, Aipda AS Diperiksa Propam, Kena Sanksi Turun Jabatan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap pelanggaran yang dilakukan Aipda AS, oknum Polsek Cileungsi yang menolak laporan pengemudi ojek online (ojol) bernama Charly (38).
Menurut Ramadhan, kasus berawal ketika korban kehilangan sepeda motornya dan berusaha melapor ke Polsek Cileungsi pada Minggu (9/1).
Ketika di Polsek Cileungsi, Charly bertemu dengan anggota provos dan bertanya untuk melapor kehilangan.
Oleh anggota provos, Charly diarahkan ke ruang SPKT Polsek Cileungsi untuk membuat laporan polisi.
“Dia (Charly) menanyakan kepada petugas provos tentang bagaimana mengurus kehilangan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (13/1).
Namun, saat mendatangi petugas piket di SPKT, Charly merasa tidak mendapat pelayanan yang baik.
Ketika itu antara Charly dan Aipda AS sempat terlibat adu mulut dan akhirnya Aipda AS kesal.
"Ada sesuatu yang tidak berkenan sehingga Aipda AS merasa kesal dan menganggap bahwa korban pelapor ini tidak sabar antrean," beber Ramadhan.
Sikap Aipda AS yang menolak laporan seorang pengemudi ojek online berujung pemeriksaan propam dan penurunan jabatan.
- Saat Propam Polri Turun ke Jalan Membagikan Takjil di Jalanan
- Tahanan Tewas Mengenaskan, Kapolsek Bukit Raya Diperiksa Propam
- Masyarakat Mengadu, Kapolsek Manipa Dicopot Kapolda Maluku
- 16 Tahanan Kabur, 10 Personel Polsek Tanah Abang Diperiksa Propam Polda Metro Jaya
- Propam Polda Riau Periksa HP 943 Personel yang Bertugas Mengamankan TPS Pemilu 2024
- Anggota Polri Penabrak Siswa Diperiksa Propam, Satu Orang Tewas