Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Business Manager PT Kimia Farma Diagnostika (KFD) Medan-Aceh Picandi Masco Jaya divonis 10 tahun penjara dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Putusan itu dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Rosihan Juhriah di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (27/1). 

Selain memvonis Picandi, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang bervariasi terhadap empat terdakwa lainnya. 

Terhadap terdakwa Sepipa Razi dan Depi Jaya masing-masing divonis 2,5 tahun penjara, sedangkan terdakwa Marzuki dan Renaldo divonis hukuman lima tahun penjara. 

Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News