Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara
Selain hukuman penjara, kelima terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. 

"Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut dan turut serta menyalahgunakan kekuasaan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," kata hakim Rosihan saat membacakan putusan. 

Majelis hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-2 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP. 

Putusan yang disampaikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News