Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara

Kasus Tes Antigen Bekas, Eks Manajer Kimia Farma Divonis 10 Tahun Penjara
oknum petugas yang terlibat dalam kasus alat tes cepat atau rapid test Antigen bekas. Foto: Antara
Sebelumnya, jaksa menuntut Picandi Masco Jaya 20 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. 

Empat terdakwa lainnya, Sepipa Razi dan Depi Jaya dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan terdakwa Renaldo dan Marzuki dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. 

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. 

 

Sebelumnya, kelima karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan menjadi tersangka karena kasus antigen bekas di Bandara Kualanamu. 

Kelima terdakwa dalam kasus Swab antigen bekas di Bandara Kualanamu Deli Serdang divonis dengan hukuman yang bervariasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News