Kasus Video Dewasa Tokoh Masyarakat dan Mbak Ida, 58 Detik, Berakhir Damai?

Kasus Video Dewasa Tokoh Masyarakat dan Mbak Ida, 58 Detik, Berakhir Damai?
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi AM Kamal. Foto: antara

jpnn.com, TIMIKA - Masyarakat Kabupaten Mimika, Papua, dihebohkan dengan beredarnya video adegan orang dewasa tokoh Suku Kamoro inisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZDB alias Ida (23), pada pertengahan Agustus 2020.

MM merupakan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009. Kasus ini ditangani Polda Papua

Penyidik Sub Dit V/Siber Diresktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini masih terus melanjutkan proses hukum para pelaku penyebaran video mesum tersebut.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Timika, Minggu (15/11), mengatakan sejauh ini penyidik Reskrimsus Polda Papua belum pernah menyatakan proses hukum kasus itu dihentikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Penanganan kasus pelanggaran ITE yang sedang disidik oleh Reskrimsus Polda Papua masih tetap berlanjut. Reskrimsus belum pernah menyatakan atau menerbitkan SP3 terhadap kasus itu," kata Kombes Kamal.

Kombes Kamal menyebut penyidik Sub Dit V/Siber Reskrimsus Polda Papua akan mempelajari informasi adanya perdamaian antara MM dengan EO, seorang tersangka dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait penyebarluasan video mesum berdurasi 58 detik itu melalui sejumlah grup WhatsApp di Kota Timika pada Selasa (11/8) yang menghebohkan warga Timika.

"Bahwa ada pihak-pihak yang melakukan perdamaian, itu hak pribadi mereka. Tentu penyidik akan mempelajari seandainya ada permohonan perdamaian seperti itu. Tapi pada prinsipnya proses hukum kasus itu masih berjalan," kata Kombes Kamal.

Selain EO, penyidik Sub Dit V/Siber Reskrimsus Polda Papua menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka pelanggaran terhadap UU ITE yaitu VM, UY, PYM, dan DW.

Kombes Kamal menjelaskan perkembangan penanganan kasus video adegan dewasa melibatkan tokoh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News