Kasus Video Dewasa Tokoh Masyarakat dan Mbak Ida, 58 Detik, Berakhir Damai?
Tersangka EO dan MM diketahui sepakat berdamai pada Rabu (4/11) bertempat di salah satu restoran di Kota Timika.
Kedua belah pihak bersama beberapa orang saksi menandatangani surat pernyataan damai di atas kertas bermeterai Rp6.000.
Praktisi hukum di Kota Timika Yosep Temorubun menilai wajar-wajar saja kalau sebuah kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
Hanya saja, kata Yosep, menjadi kurang elok dan kurang etis saat perdamaian itu terjadi terdapat oknum kepolisian yang ikut terlibat, padahal yang bersangkutan bukan penyidik yang menangani kasus itu.
"Apalagi kasus itu sementara ditangani oleh institusi kepolisian satu tingkat di atas Polres Mimika yaitu Polda Papua," kata Yosep.
Yosep mempertanyakan apakah oknum-oknum anggota Polres Mimika yang terlibat aktif ikut memediasi penyelesaian kasus video mesum MM dengan tersangka EO mendapatkan restu atau mandat dari pimpinan Polda Papua.
"Mengingat kasus itu sementara ditangani oleh tim penyidik Polda Papua, seharusnya mereka tidak boleh terlibat langsung, apalagi terkesan sangat aktif berperan saat proses mediasi berlangsung. Kasus yang sementara ditangani itu menjadi atensi publik sebagaimana pernyataan Kapolda Papua (Irjen Polisi Paulus Waterpauw) saat menggelar konferensi pers di Timika beberapa waktu lalu," kata Yosep.
Ia mensinyalir belum adanya kejelasan kelanjutan proses hukum para tersangka yang terlibat dalam penyebarluasan video mesum MM dengan AZHB melalui sejumlah grup whatsapp di Kota Timika menunjukkan kasus tersebut sarat dengan berbagai kepentingan.
Kombes Kamal menjelaskan perkembangan penanganan kasus video adegan dewasa melibatkan tokoh masyarakat.
- Kapolda Papua: Keberadaan KKB membuat Pemerintah Lumpuh
- Kapolda Irjen Fakhiri Tantang KKB Perang Terbuka
- Zainal Bay: Tiga Putra Terbaik Fakfak Telah Bekerja Membangun SDM di Tanah Papua
- Kemendagri Sosialisasi Sistem Informasi bagi Aparatur Kesbangpol dan Ormas se-Pulau Papua
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- Pegiat HAM: 1 Mei Jangan Dijadikan untuk Mengganggu Kamtibmas