Mbak Ida jadi Tersangka Video Adegan Dewasa Tokoh Masyarakat

Mbak Ida jadi Tersangka Video Adegan Dewasa Tokoh Masyarakat
Ilustrasi video adegan orang dewasa yang tersebar di medsos. Foto: Samarinda Pos/JPNN.com

jpnn.com, TIMIKA - Masyarakat Kabupaten Mimika, Papua, pada pertengahan Agustus 2020 dihebohkan dengan beredarnya video adegan orang dewasa tokoh Suku Kamoro inisial MM dengan seorang perempuan berinisial AZDB alias Ida (23).

MM merupakan mantan anggota DPRD Mimika periode 2004-2009. Kasus ini ditangani Polda Papua.

Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Papua hingga kini baru menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus video adegan dewasa yang sempat viral di Kabupaten Mimika pada 11 Agustus lalu.

Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Polisi Ahmad Musthofa Kamal yang dihubungi dari Timika, Sabtu (19/9_, mengatakan tersangka kasus video mesum tersebut atas nama AZHB alias Ida (23).

Berkas perkara tersangka Ida akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua dalam waktu dekat untuk diteliti lebih lanjut.

Jika berkas perkara tersangka Ida dinyatakan lengkap maka penyidik akan melanjutkan dengan pelimpahan tahap dua yaitu tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini. Sejauh ini penyidik telah memeriksa dua orang saksi yang merupakan admin dua grup whatsapp yang menyebarkan video tersebut. Saat ini penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Kombes Kamal.

Kasus video adegan dewasa berdurasi 58 detik yang tersebar pada empat grup whatsapp di Kota Timika pada Selasa (11/8) malam yaitu Grup Pesparawi, Grup Papua Penuh Damai (Papeda), Grup Pemda Mimika dan Grup Papua dan Solusi dilaporkan oleh korban berinisial MM ke Polres Mimika.

Polda Papua menetapkan Mbak Ida sebagai tersangka kasus video adegan dewasa yang melibatkan tokoh masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News