Kata Jubir Wapres soal Larangan Penggunaan Masker di Masjid Kota Bekasi

Kata Jubir Wapres soal Larangan Penggunaan Masker di Masjid Kota Bekasi
Kepolisian Sektor Medan Satria Kota Bekasi memediasi kedua belah pihak terlibat adu mulut dalam insiden pengusiran jamaah akibat memakai masker di dalam masjid yang terekam video dan menjadi viral. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin Masduki Baidlowi mengatakan, insiden pengusiran seorang warga dari Masjid Al Amanah Kota Bekasi karena menggunakan masker termasuk fenomena umat Islam yang semangat beragamanya tidak diimbangi dengan pemahaman agama secara baik.

"Ini gejala umum di masyarakat kita, jadi ada semangat beragama yang kuat tetapi tidak diimbangi dengan pemahaman agama yang baik. Dia merasa benar dengan pemahamannya, ini berbahaya," kata Masduki di Jakarta, Selasa (4/5).

Masduki mengatakan ayat Al-Qur'an yang digunakan sebagai dalil larangan menggunakan masker di lingkungan masjid adalah tidak tepat untuk diterapkan dalam kondisi bencana pandemi COVID-19.

"Dia (pengurus Masjid Al Amanah) bilang kalau sudah masuk ke masjid itu aman. Di Al Imran menjelaskan bahwa masjid itu adalah Masjidil Haram. Jadi ini konteksnya beda. Kalau konteksnya pandemi, kan di Masjidil Haram juga masuk pakai masker," tutur Masduki.

Pemahaman seseorang, terlebih lagi yang mengaku sebagai ulama, terhadap ayat Al-Quran tidak boleh dilakukan secara tekstual tanpa melihat perkembangan kondisi dan situasi di masyarakat.

"Yang di Bekasi itu dia mengaitkan ayat bahwa masuk masjid itu sudah otomatis aman. Itu kan pemahaman yang tidak tepat, jadi dia memahami ayat itu enggak paham betul, tekstual banget, berusaha memahami tekstual dan salah. Itu berbahaya sekali," ujarnya.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan sejumlah pengurus masjid melarang dan mengusir seorang warga dari sebuah masjid karena menggunakan masker saat beribadah salat.

Dalam video tersebut, seseorang yang kemudian diketahui sebagai Ketua Dewan Kemakmuran Masjid Al Amanah Kota Bekasi Abdul Rahman mengatakan alasan pelarangan tersebut sesuai dengan Surat Al Imran ayat 96.

Ayat Al-Qur'an yang digunakan sebagai dalil larangan menggunakan masker di lingkungan masjid adalah tidak tepat untuk diterapkan dalam kondisi bencana pandemi COVID-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News