Kata KPK Soal Pemangilan Surya Paloh dan Jaksa Agung

Kata KPK Soal Pemangilan Surya Paloh dan Jaksa Agung
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Desakan untuk memanggil dan menetapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pengamanan kasus korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mengalir.

Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menginsyaratkan akan memanggil dua orang tersebut. "Saat ini belum," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Selasa (5/1).

Namun demikian, saat ini KPK terus memelototi jalannya persidangan kasus yang telah menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evi Susanti itu.

Sebab, tidak menutup kemungkinan nanti di persidangan akan ada fakta-fakta baru. Termasuk jika nanti fakta yang dimasukkan hakim dalam pertimbangan putusannya.

"Semua tergantung hasil pengembangan dan pendalaman nanti," tegasnya. 

Yang pasti, KPK siap menindaklanjuti jika ditemukan fakta atau bukti baru di persidangan. "Yang membuat seseorang itu dimintai pertanggungjawaban karena diduga melakukan tindak pidana," paparnya. (boy/jpnn)


JAKARTA - Desakan untuk memanggil dan menetapkan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Jaksa Agung Prasetyo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News