Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada
Kamis, 31 Maret 2022 – 11:17 WIB
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Hanya dalam hitungan menit kawanan pencuri dengan target nasabah bank bisa menggasak harta benda korbannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Luar Biasa, Bank Mandiri Kembali Raih Peringkat Satu Bank Pelat Merah Terbaik versi Forbes
- Bank Mandiri Berkomitmen Penuh Terapkan Prinsip ESG
- Pengamat: Menyimpan Uang di Bank Sangat Aman
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat