Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada

Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada
Salah seorang pencuri spesialis congkel pintu mobil yang kerap beraksi di Kabupaten Serang saat diamankan di Mapolda Banten, Rabu (16/3). Foto: Humas Polda Banten

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Hanya dalam hitungan menit kawanan pencuri dengan target nasabah bank bisa menggasak harta benda korbannya.


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News