Kawanan Pencuri Ini Menargetkan Nasabah Bank, Begini Modusnya, Waspada
Kamis, 31 Maret 2022 – 11:17 WIB

Salah seorang pencuri spesialis congkel pintu mobil yang kerap beraksi di Kabupaten Serang saat diamankan di Mapolda Banten, Rabu (16/3). Foto: Humas Polda Banten
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 36e KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Hanya dalam hitungan menit kawanan pencuri dengan target nasabah bank bisa menggasak harta benda korbannya.
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri Laptop dan Tabung Gas LPG di Musi Rawas Ditangkap, Lihat nih Tampangnya!
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Laba Meningkat Tajam, Strategi Bank Neo Commerce Berhasil
- Curi Ratusan Buah Kelapa Sawit, Pria Pengangguran Ini Ditangkap, 2 Pelaku Masih Diburu
- Curi Motor & Uang Tunai, Pria Ini Ditangkap Tim Tekab 156 Polsek Indralaya