Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk
Minggu, 05 Mei 2013 – 09:53 WIB
Bahkan, ujarnya juga, kawanan ini tidak segan-segan melukai pemilik rumah bila terpergok. ”Biasanya kalau sudah kepepet dan terpergok saat beraksi bisa melukai korbannya,” ucapnya juga. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang acaman hukumannya 5 tahun penjara. (dny)
Baca Juga:
BEKASI - Polsek Bekasi Selatan menciduk kawanan pelaku pencurian rumah kosong (rumsong, Red), Sabtu (3/5). Pelaku ditangkap saat beraksi di sebuah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polisi Ciduk 6 Tersangka Kasus Curanmor yang Beraksi Belasan Kali di Kota Malang
- 3 Begal Sopir Truk yang Melintasi Mesuji Dibekuk Polisi
- Video dan Foto Tanpa Busana Cewek ARP Disebar di Media Sosial
- TNI Tangkap Terduga Anggota OPM yang Tembaki Tentara
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya