Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk

Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk
Kawanan Pencuri Rumah Kosong Diciduk
Bahkan, ujarnya juga, kawanan ini tidak segan-segan melukai pemilik rumah bila terpergok. ”Biasanya kalau sudah kepepet dan terpergok saat beraksi bisa melukai korbannya,” ucapnya juga. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang acaman hukumannya 5 tahun penjara. (dny)
Berita Selanjutnya:
Maling Angkut ATM BCA

BEKASI - Polsek Bekasi Selatan menciduk kawanan pelaku pencurian rumah kosong (rumsong, Red), Sabtu (3/5). Pelaku ditangkap saat beraksi di sebuah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News