Kawanan Spesialis Curanmor Digulung

Kawanan Spesialis Curanmor Digulung
Kawanan Spesialis Curanmor Digulung
Dari pengakuan 7 tersangka, mereka menjual dengan harga murah barang curiannya mulai Rp1,5 juta hingga Rp 2 juta. "Jadi kawanan ini memang lihay. Ada yang mencuri, menjual dan menadah," terangnya juga saat gelar perkara di Aula Polres Depok Jumat (21/10).

Mulyadi juga menambahkan, curanmor di Kota Depok tergolong tinggi dan membuat jajarannya kewalahan mengungkap sebagian kasus tersebut. Kini, kata dia lagi, baru 10 persen dari jumlah kasus curanmor yang berhasil terungkap dan selesai diberkas.

"Memang banyak kejadian, dan barang-barang curanmor sudah tidak utuh lagi. Semua pelaku curanmor akan kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," cetusnya.

Adapun wilayah rawan curanmor yakni Kebayoran Lama (Jakarta Selatan), Depok dan Bogor. Karena, ketiga wilayah tersebut merupakan daerah yang paling banyak memiliki peredaran kendaraan roda dan juga penduduknya padat. "Sudah ratusan motor dicuri dan dipereteli. Penadahnya terdapat di Bogor dan Depok," tandasnya. (dny)

DEPOK - Jajaran Polres Depok menggulung kawanan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beranggotakan 7 orang yang selama ini kerap beroperasi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News