Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Jumat, 07 Oktober 2011 – 06:00 WIB
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khusus. Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang.
"Dari pabrik langsung ke gudang lini satu. Bagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya. (res/kim)
JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dukung Pembangunan Berkelanjutan Pendidikan Berkualitas, BCA Berbagi Ilmu di Unsri
- MenKopUKM Bidik Inabuyer B2B2G Expo 2024 untuk Memperluas Pasar UMKM
- Perekonomian Nasional Bertumbuh tetapi Pemerintah Harus Tetap Waspada
- Bea Cukai Bekasi Resmikan Kawasan Berikat Mandiri PT LG Electronics Indonesia di Cibitung
- Jakarta Marketing Week 2024: Direktur BRI-MI Terima Penghargaan DEWI BUMN 2024
- Berkat Fasilitas dari Bea Cukai, Produk Tenun Asal Yogyakarta Tembus Pasar di 4 Negara Ini