Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Jumat, 07 Oktober 2011 – 06:00 WIB

Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khusus. Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang.
"Dari pabrik langsung ke gudang lini satu. Bagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya. (res/kim)
JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Deretan Perusaaan Ini Raih Penghargaan Top Corporate Social Responsibility of The Year 2025
- Sempat Turun, Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 Hari Ini Stabil, Cek nih Daftarnya
- SLIK OJK Alat Bantu Bagi Bank, Bukan Penghambat Penyaluran Kredit
- PNM Mekaar Buka Peluang Akses Pembiayaan Bagi Banyak Keluarga di Berbagai Daerah
- Property Expo 2025 Resmi Digelar, Hadirkan Hunian Sesuai Kebutuhan Masyarakat
- Perkenalkan IT Leaders Indonesia ke Tingkat Dunia, GCF Gelar CIO 200 Summit 2025