Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus

Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Kawasan Berikat Minta Perlakuan Khusus
Oleh karena itu, pihaknya akan terus mengupayakan agar mendapat perlakuan khusus. Dalam UU nomor 17 tahun 2006 tentang kepabeanan menyatakan kawasan berikat mendapat fasilitas khusus, termasuk pengiriman barang.

"Dari pabrik langsung ke gudang lini satu. Bagaimanapun juga tidak bisa dipisahkan dari fasilitas tersebut. Kami ini known shipper, karena diketahui asal," tandasnya. (res/kim)

JAKARTA - Pengusaha di kawasan berikat akan terus berupaya mendapatkan perlakuan khusus terkait pemberlakuan regulated agent (RA) di bandara. Mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News