Kawasan Suka Ramai Digerebek Polisi, Pasutri Ini Hanya Bisa Pasrah Diborgol
Jumat, 18 Februari 2022 – 17:49 WIB

Sepasang suami istri pengedar narkoba ditangkap dan diborgol polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Ke depan, kegiatan ini akan terus kami lakukan sesuai dengan arahan pimpinan kami," ujarnya.(antara/jpnn)
Sepasang suami istri (pasutri) pengedar narkoba berinisial RD, 42, dan DE, 40, ditangkap polisi di Medan, Sumatera Utara, Kamis (17/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Pentas Kejutan The Chainsmokers di Kampus Arizona Berujung Penggerebekan
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Jadi Tersangka Penganiayaan
- Gelapkan Uang Rp 8,6 Miliar, Pegawai Bank Mega Ini Dituntut 10 Tahun Bui